MAKALAH ETIKOLEGAL DALAM PRAKTEK
KEBIDANAN
HUBUNGAN STANDAR PELAYANAN
KEBIDANAN DENGAN HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN
Guna memenuhi tugas mata kuliah
Etikolegal dalam Praktek Kebidanan
Dosen Pengampu: Dwi Sulistiyowati,
SST
Disusun oleh:
Novi
Septiana Sari (140005)
Angkatan: X
AKADEMI KEBIDANAN DUTA DHARMA
T.A 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Etikolegal dalam Praktek
Kebidanan “Hubungan Standar Pelayanan Kebidanan dengan Hukum Perundang-Undangan
” tepat pada waktunya.
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etikolegal dalam Praktek Kebidanan.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.
Ibu Sumami, SKM, M.Kes selaku Direktur
Akbid Duta Dharma.
2.
Ibu Dwi Sulistiyowati, SST selaku dosen
pembimbing.
3.
Orang tua kami yang telah membantu
secara moril maupun materi.
Beserta
teman-teman yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Semoga makalah ini
bermanfaat dalam pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu bagi pembacanya.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari kata sempurna, baik dari
segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisan. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen pembimbing guna
menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang
akan datang.
Pati,
26 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL .………………………………………………………………...1
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………………..2
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………………3
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
………………………………………………....4
B.
Rumusan Masalah ……………………………………………………….5
C.
Tujuan ……………………………………………………………………5
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Definisi Standar Pelayanan Kebidanan
…………………………………..6
B.
Standar Pelayanan Kebidanan
……………………………………...……6
C.
Hukum Perundang-Undangan Tentang
Pelayanan Kebidanan ………....10
D.
Hubungan Antara Standar Pelayanan
Kebidanan dan Hukum Perundang-Undangan ………...……………………………………………………..17
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ……………………………………………………………..19
B.
Saran .…………………………………………………………………...19
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………….20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Standar layanan merupakan bagian penting dari layanan kesehatan itu sendiri
dan memainkan peranan penting dalam masalah mutu layanan kesehatan. Jika suatu
organisasi layanan kesehatan ingin meyelenggarakan layanan kesehatan yang
bermutu secara konsisten, keinginan tersebut harus dijabarkan menjadi suatu
standar layanan kesehatan atau standar prosedur operasional.
Hukum kesehatan
adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang
mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum
kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian
sebagai berikut :
Kesehatan
menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial,
bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah
kesehatan dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.
Upaya kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahdan atau
masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan tertentu dan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Definisi standar pelayanan kebidanan?
2.
Apa saja standar pelayanan kebidanan?
3.
Bagaimanakah hukum perundang-undangan
tentang pelayanan kebidanan?
4.
Bagaimana hubungan antara standar
pelayanan kebidanan dan hukum perundang-undangan?
C.
Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengetahui
standar pelayanan kebidanan dan hukum perundang-undangan tentang pelayanan
kebidanan serta hubungan keduanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Standar Pelayanan Kebidanan
Secara luas, pengertian standar layanan kesehatan adalah
suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan,
proses dan keluaran (outcome) sistem
layanan kesehatan.
Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi
untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional
sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam
suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan
kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung
gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan sendiri, terdapat
berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang standar
layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol, dan Standar
Prosedur Operasional (SPO).
B.
Standar
Pelayanan Kebidanan
Standar Pelayanan Kebidanan
Standar I : Falsafah Dan Tujuan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi,
dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan
tugas pelayanan yang efektif dan efisien.
Definisi
Operasional:
1.
Pengelola
pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, dan filosofi pelayanan kebidanan yang
mengacu pada visi, misi, dan filosofi masing-masing.
2.
Terdapat
struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, dan tanggung
jawab, serta kewenangan dalam pelayanan kebidanandan hubungan dengna unit lain
dan di sahkan oleh pimpinan.
3.
Terdapat
uraian tugas tertulis untuk setiap tenaga pada organisasi yang di sahkan oleh
pimpinan.
4.
Terdapat
bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki jabatan pada
organisasi yang di sahkan oleh pimpinan.
5.
Dalam
menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam
memberikan asuhan
6.
Tujuan
utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan
dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal,
pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang
bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif,
peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan.
Standar
II : Administrasi dan pengelolaan
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap, dan
pelaksaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan
praktek pelayanan kebidanan menjadi akurat.
Definisi Operasional:
1.
Terdapat
pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit
pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan
2.
Terdapat
standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar
ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan disahkan oleh pimpinan.
3.
Terdapat
standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh
pimpinan
4.
Terdapat
rencana / program kerja disetiap insttusi pengelolaan yang mengacu ke institusi
induk.
5.
Terdapat
bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi
dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6.
Terdapat
naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan
praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
7.
Terdapat
bukti administrasi
Standar III : Staf dan pimpinan
Pengelola pelayanan kebidanan
mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan
kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi Operasional:
1.
Tersedia
SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah
2.
Mempunyai
jdwal pengaturan kerja harian
3.
Terdapat
jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja
4.
Terdapat
jdwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas
5.
Terdapat
data personil yang bertugas di ruangan tersebut
Standar IV : Fasilitas dan Peralatan
Tersedian sarana dan peralatan
untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban
tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional:
1.
Tersedia
sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2.
Terdapat
peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas
3.
Terdapat
sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu
4.
Terdapat
prosedur permintaan dan penghapusan alat.
Standar V : Kebijakan dan Prosedur
Pengelola pelayanan memiliki
kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personal menuju
pelayanan berkualitas.
Definisi
Operasional:
1.
Terdapat
kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang
disahkan oleh pimpinan
2.
Terdapat
prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.
Terdapat
regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan
kewajiban
4.
Terdapat
kebijakan dan prosedur pembinaan personal
Standar
VI : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Pengelola pelayanan kebidanan
memiliki program pengembangan staf dan perencaan pendidikan sesuai kebutuhan
pelayanan.
Definisi Operasional:
1.
Ada
program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2.
Ada
program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar
dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3.
Ada
data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan
Standar VII : Standar Asuhan
Pengelolaan pelayanan kebidanan
memiliki standar asuhan atau manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai
pedoman dalam memberi pelayanan kepada klien.
Definisi Operasional:
1.
Terdapat
standar manajemen asuhan kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan
pelayanan kebidanan
2.
Terdapat
format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik
3.
Terdapat
pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
4.
Terdapat
diagnosa kebidanan
5.
Terdapat
rencana asuhan kebidanan
6.
Terdapat
dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
7.
Terdapat
catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan
8.
Terdapat
evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
9.
Terdapat
dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan
Standar VIII : Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan
dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan.
Definisi
Operasional:
1.
Terdapat
program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2.
Terdapat
program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan
kebidanan
3.
Terdapat
bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu
asuhan dan pelayanan kebidanan
4.
Terdapat
bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
5.
Terdapat
laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara tertulis kepada semua staf
pelayanan kebidanan
C.
Hukum
Perundang-Undangan
Peraturan perundang–undangan yang
melandasi pelayanan kesehatan
1.
Kepmen
Kes Ri No. 900/ Menkes/Sk/Vii/2002 Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan
2.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Menkes/ Sk/ Iii/ 2007 Tentang
Standar Profesi Bidan
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/ Menkes/ 149/ 2010 Tentang
Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
4.
Permenkes
Ri No. 1464/Menkes/Sk/X/2010 Tentang Ijin Dan Penyelenggaraan Praktek
Bidan
KEPMENKES
RI NO. 900/ MENKES/SK/VII/2002
Bidan diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk
melaksanakan praktek, dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan secara
birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum melakukan praktik dan juga
terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan praktik kebidanan. bidan hal
tersebut tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
BAB
V
PRAKTIK
BIDAN
Pasal
14
Bidan
dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
yang meliputi :
a.
Pelayanan
kebidanan;
b.
Pelayanan
keluarga berencana;
c.
Pelayanan
kesehatan masyarakat.
Pasal
15
1)
Pelayanan
kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan
anak.
2)
Pelayanan
kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
3)
Pelayanan
kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak
balita dan masa pra sekolah.
BAB lain dalam peraturan pemerintah ini, mengacu ke pada dua
BAB tersebut, kedua bab ini memberi gambaran umum mengenai ketentuan praktik
bidan dan bab lain yang tidak si sebutkan disini melengkapi atau menjabarkan
hal-hal umum tersebut.
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
Secara Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
Secara Umum Isi Kepmenkes ini mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan kebidanan, praktek bidan dan standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun keterampilan). Hal-hal tersebut yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi standar kompetensi sebagia berikut :
STANDAR
KOMPETENSI BIDAN
Kompetensi
ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu
sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang
bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan
keluarganya.
PRA
KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI
Kompetensi
ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang
tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka
untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan
kesiapan menjadi orang tua
ASUHAN
DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN
Kompetensi
ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan
kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan
dari komplikasi tertentu.
ASUHAN
SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN
Kompetensi
ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan
setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,
menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan
wanita dan bayinya yang baru lahir.
ASUHAN
PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Kompetensi
ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi
dan tanggap terhadap budaya setempat.
ASUHAN
PADA BAYI BARU LAHIR
Kompetensi
ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru
lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
ASUHAN
PADA BAYI DAN BALITA
Kompetensi
ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan
balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
KEBIDANAN
KOMUNITAS
Kompetensi
ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada
keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
ASUHAN
PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN REPRODUKSI
Kompetensi
ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem
reproduksi.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010
Dalam
peraturan ini, berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan
untuk menyelenggarakan praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang
ada. Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan
dan penyelenggaraan praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III sebagai berikut
BAB II PERIZINAN
BAB II PERIZINAN
Pasal
2
1)
Bidan
dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2)
Fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas
pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3)
Bidan
yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
Pasal
3
1)
Setiap
bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2)
Kewajiban
memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas
pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas
pemerintah sebagai Bidan Desa.
Pasal
4
1)
SIPB
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota
2)
SIPB
berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal
5
1)
Untuk
memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.
Fotocopi
STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b.
Surat
keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.
Surat
pernyataan memiliki tempat praktik
d.
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e.
Rekomendasi
dari Organisasi Profesi
2)
Surat
permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana
tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3)
SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat
praktik
4)
SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II
terlampir
Pasal
6
1)
Bidan
dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat
praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2)
Ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran
peraturan ini.
3)
Dalam
menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib
memasang nama praktik kebidanan
Pasal
7
SIPB
dinyatakan tidak berlaku karena:
1)
Tempat
praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2)
Masa
berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3)
Dicabut
atas perintanh pengadilan
4)
Dicabut
atas rekomendasi Organisasi Profesi
5)
Yang
bersangkutan meninggal dunia
BAB III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal
8
Bidan
dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a.
Pelayanan
kebidanan
b.
Pelayanan
reproduksi perempuan; dan
c.
Pelayanan
kesehatan masyarakat
Pasal 9
Pasal 9
1)
Pelayanan
kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan
bayi
2)
Pelayanan
kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa
kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3)
Pelayanan
kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru
lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal
10
1)
Pelayanan
kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a.
Penyuluhan
dan konseling
b.
Pemeriksaan
fisik
c.
Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
d.
Pertolongan
persalinan normal
e.
Pelayanan
ibu nifas normal
2)
Pelayanan
kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a.
Pemeriksaan
bayi baru lahir
b.
Perawatan
tali pusat
c.
Perawatan
bayi
d.
Resusitasi
pada bayi baru lahir
e.
Pemberian
imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f.
Pemberian
penyuluhan
Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a.
Memberikan
imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b.
Bimbingan
senam hamil
c.
Episiotomi
d.
Penjahitan
luka episiotomy
e.
Kompresi
bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f.
Pencegahan
anemi
g.
Inisiasi
menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h.
Resusitasi
pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i.
Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j.
Pemberian
minum dengan sonde/pipet
k.
Pemberian
obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l.
Pemberian
surat keterangan kelahiran
m.
Pemberian
surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a.
Memberikan
alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka
menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b.
Memasang
alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan
supervisi dokter;
c.
Memberikan
penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d.
Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan
pemerintah; dan
e.
Memberikan
konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan
prahamil.
Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a.
Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b.
Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas; dan
c.
Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS),
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
Pasal 14
1.
Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter
di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2.
Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3.
Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan
atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.
Dalam
hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter,
kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 15
1.
Pemerintah
daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di
daerah yang tidak memiliki dokter
2.
Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul
Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.
Bidan
yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
Pasal
16
Pada
daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan
dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I
kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
Pasal
17
Bidan
dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Pasal
18
1.
Dalam
menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a.
Menghormati
hak pasien
b.
Merujuk
kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c.
Menyimpan
rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.
Meminta
persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f.
Melakukan
pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g.
Mematuhi
standar; dan
h.
Melakukan
pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan
kematian.
2.
Bidan
dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya,
dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal
19
Dalam
melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a.
Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar
profesi dan standar pelayanan;
b.
Memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d.
Menerima
imbalan jasa profesi.
PERMENKES
RI NO. 1464/MENKES/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK
BIDAN
Secara
Garis Besar Permenkes RI no. 1464 ini merupakan pembaruan dari Permenkes
No.149, hanya beberapa perbedaan yaitu :
Pada
Pasal II ayat 2 ditiadakan
Terdapat
Revisi pada pasal III menjadi 3 ayat
1.
Setiap
bidan yang bekerja di fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan
wajibMemiliki SIKB
2.
Setiap
bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
3.
SIKB
dan SIPB sebagaimana di maksud ayat 1 dan 2 berlaku untuk satu tempat
Terdapat
Revisi pada Pasal 4, 5
Pasal
8 pada permenkes ini masuk Pada Bab III
Bab
III direvisi sampai dengan Pasal 19
D.
Hubungan
Standar Pelayanan Kebidanan dengan Hukum Perundang-Undangan
Standar
I tentang falsafah dan tujuan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1992, Bab II
tentang asas dan tujuan pasal 3 dikatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran, kemajuan, dan kemampuan hidup sehat bagai setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Standar
II tentang Administasi dan Pengelolaan sesuai dengan UU RI No. 36 Tahun 2009,
Bab IV; Upaya Kesehatan, Bagian Kedua; Pelayanan Kesehatan, Paragraf I tentang
Pemberian Pelayanan, Pasal 52 ayat (2) pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitative.
Standar
IV tentang Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 900/MENKES/ SK/VII/2002 tentang Registasi dan Praktek Kebidanan Pasal 22
yang berbunyi Bidan dalam menjalankan praktek perorangan harus memenuhi
persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktek, tempat tidur, peralatan,
obat-obatan, dan kelengkapan administrasi.
Standar
V tentang Kebijakan dan Prosedur sesuai dengan sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 900/MENKES/ SK/VII/2002 tentang Registasi dan Praktek
Kebidanan Bab VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 32 yang berbunyi
Pimpinan Sarana Kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktek dan
berhenti melakukan praktek pada sarana kesehatannya kepada kepala dinas
kesehatan kabupaten/ kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Standar
VI tentang Pengembangan Staff dan Program Pendidikan Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 900/MENKES/ SK/VII/2002 tentang Registasi dan Praktek
Kebidanan Bab VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 33 ayat (1) yang
berbunyi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan atau organisasi profesi
terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan
praktek diwilayahnya.
Standar
VII tentang Standar Asuhan sesuai dengan PERMENKES No. 585/MENKES/PER/IX/1989
tentang Persetujuan Tindakan Medik, Bab II pasal 2 ayat (1) yang berbunyi semua
tindakan medic yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Standar layanan kesehatan merupakan suatu alat organisasi
untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke dalam terminologi operasional
sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kesehatan akan terikat dalam
suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kesehatan, penunjang layanan
kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan kesehatan, dan akan bertanggung
gugat dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Hukum kesehatan
adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang
mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum
kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian
sebagai berikut :
B.
Saran
Perundang-undangan
yang telah terbentuk seharusnya sesuai dengan moral etika. Hukum seharusnya
bermoral, bukan hokum inmoral. Perundang-undangan dibentuk untuk mempermudah.
DAFTAR PUSTAKA
Puji
Wahyuningsih, Heni. 2009. Etika Profesi
Kebidanan. Yogyakarta: Penerbit Fitramaya
Soepardan,
Suryani, dkk. 2007. Etika Kebidanan dan
Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC
bagus
BalasHapus